MEGAPOLITAN . 18/10/2024, 17:09 WIB
fin.co.id - Polda Jawa Barat meringkus dua orang tersangka berinisial N dan YA terkait kasus judi online (judol). Keduanya merupakan sindikat penyedia dan pengelola situs judi online jaringan internasional asal Kamboja.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abbast mengatakan, N merupakan yang menyediakan, memiliki, mengelola, dan mendistribusikan website perjudian online Vnix dengan alamat situs https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession.
"Sedangkan Saudara YA merupakan yang menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain, dan mendistribusikan konten gambar dan video (grafis) perjudian online pada website situs perjudian online dengan nama Group 89 di antaranya https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession, https://Sopee-Uno89.Monster/ dan Https://Gege-Bingo89.Cyou/," terangnya kepada Disway Group, Jumat 18 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, kasus judol ini terungkap pada 11 Oktober 2024 Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs website yang mengandung konten perjudian online dengan nama situs Https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession.
Kemudian didapatkan informasi bahwa pengelola situs perjudian online dengan nama situs Https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession berinisial N yang bekerja sebagai Head Operational Marketing Judi Online.
"Kemudian Pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wib Tim Unit 2 Subdit III melakukan pengamanan terhadap Sdr N di rumah kediamannya yang beralamat di Jakarta Barat, di mana pengakuan dari Sdr N dia berkerja di Company Vnix dengan memiliki anggota sebanyak 12 orang di Kamboja dengan bosnya atas nama Sungkai Halim Alias Ak- 47 dan Tim It dan domain dari website tersebut dipegang oleh Sdr. D dan tim desain grafis yaitu Sdr YA mereka memiliki kegiatan operasional di Kamboja di Gedung Golden Sun Sky Casino & Hotel," tuturnya.
Dia mengatakan, pelaku mengelola 3 website judol yaitu https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession untuk masyarakat dapat melakukan deposit minimal Rp20.000. Kemudian, sambungnya, uang hasil praktik judol ini dikirim ke Kamboja.
"Dikirim ke rekening penampung yang sudah dibeli di Indonesia. Kemudian dikirim ke beberapa rekening yang dikelola oleh Sdr S di Kamboja perkiraan penghasilan deposit sekitar 98 juta - 200 juta/hari," katanya.
Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2024 Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah kepada profil ketua tim desain grafis yang bernama Sdr. Y A, kemudian Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar menuju alamat terduga Sdr. Y A Yang Beralamat Di Jakarta Utara sekira pukul 14.30 Wib Tim Unit 2 Subdit III telah berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumah kediamannya.
Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Ditressiber Polda Jabar.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka atas nama Sdr. N yaitu 1 Unit Handphone Merk Iphone 6 Warna Putih, 1 Unit Handphone Merk Samsung, Kartu Atm ABA Bank, Kartu Atm BCA Platinum, Kartu Atm BCA Gold, Kartu Atm BNI, Kartu Kredit Paninbank, Kartu Sinarmas MSIG Life A.N. Nico, 3 Buah Kartu Kampung Nusantara @Indo_Street (Kartu Makan Foodcourt di Kamboja), 3 Buah Simcard Kamboja, 1 Lembar Mata Uang Kamboja Senilai 500 Riel, 3 Lembar Mata Uang Malaysia Senilai 1 Ringgit dan 1 Buah Koin Mata Uang Malaysia Senilai 5 Sen.
Selain itu, barang bukti dari tersangka YA yang berhasil diamankan antara lain satu Unit Handphone Merk Oppo Find X5 Pro warna putih, satu unit handphone merk Redmi 10 Abu-Abu, satu unit Laptop Merk Lenovo warna abu-abu, satu unit Harddisk Merk Seagate Model Srd0vn2 dengan kapasitas 1 Tb, 1 (Satu) Buah Kartu Kredit BCA Visa Platinum, 1 (Satu) Buah Kartu Atm BCA Platinum, 1 (Satu) Buah Kartu Atm BCA Gold, 1 (Satu) Buah Kartu Atm HSBC, 1 (Satu) Buah Kartu Atm Jenius, 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Tahapan BCA, 1 (Satu) Buah Buku Paspor, 1 (Satu) Bundel screenshot percakapan Whatsapp dan 1 (Satu) Bundel screenshot desain grafis konten perjudian online grup 89.
Mereka disangkakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 Kuhpidana Jo Pasal 55 dan/Atau 56 Kuhpidana dengan hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 303 Kuhpidana Pidana penjara maksimal 10 tahun, pidana denda maksimal Rp25.000.000.
(Raf)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com