MEGAPOLITAN . 18/10/2024, 21:40 WIB
fin.co.id - Rektor Universitas Prof Dr Moestopo Beragama (UPDMB) Budiarjo menggugat Ketua Pengurus Yayasan UPDMB Hermanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan secara pertana ini diajukan buntut dari pemberhentian Budiarjo dari jabatannya itu pada 28 Mei 2024.
Kuasa Hukum Budiarjo, Tohadi menilai, pemberhentian ini cacat hukum, baik prosedural atau materiil. Dia juga mengatakan, gugatan sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 389/PDT.G/2024/PN.JKT/PST. Budiarjo diberhentikan oleh Ketua Pengurus Yayasan melalui Surat Keputusan (SK) No. 096/H/YS.UPDM/SK/V/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pejabat Rektor Periode 2023-2027.
“Pemberhentian itu tidak sesuai dengan formalitas yang diatur dalam AD/ART kampus, statuta universitas maupun Undang-Undang Yayasan,” kata Tohadi dalam keterangannya, Jumat 18 Oktober 2024.
Menurutnya, kliennya adalah rektor sah UPDMB periode 2023-2027. Namun, di tengah jalan diberhentikan tanpa melalui prosedur yang benar.
Menurut UU Yayasan, Statuta Universitas ataupun AD/ART Kampus, sebuah keputusan yayasan harus melalui mekanisme rapat yang dihadiri oleh organ yayasan, yakni pembina, pengurus dan pengawas. Namun, dalam SK tersebut, diketahui tanpa melalui prosedur yang benar dan hanya ditandatangani oleh ketua yayasan seorang diri.
“Kami melihat SK pemberhentian itu sebagai perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan klien kami,” katanya.
Para tergugat dalam kasus ini adalah tergugat I Hermanto JM, SKG, MM, selaku Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (YUPDM), tergugat II Dr. FX Sugiyanto, SE, MM, selaku Ketua Pengawas YUPDM dan tergugat III drg. Pricilia Priska Sianita, K. M. Kes, Sp. Ort, selaku Staf Ahli Khusus dan
/atau Ketua Pengawas YUPDM.
“Klien kami diberhentikan melalui SK yang ditandatangani seorang ketua Yayasan yakni saudara Hermanto,” ujarnya.
Secara materiil, kata dia, dalam SK pemberhentian itu disebutkan Budiarjo sebagai rektor yang tidak berprestasi. Padahal, menurutnya, kliennya Budiarjo justru orang yang sangat berperan besar memajukan Universitas Moestopo Beragama.
“Prof Budiarjo adalah rektor yang memperjuangkan gelar pahlawan nasional untuk almarhum Prof. Moestopo. Beliau juga yang menjadikannya sebagai nama jalan di Jakarta Selatan. Dan, itu disaksikan oleh ketua LPM (Lembaga Penjamin Mutu),” tuturnya.
Hal berbeda terjadi ketika yayasan memberhentikan rektor sebelumnya yakni Paiman Raharjo secara prosedural. Namun, hal berbeda dan diskriminatif terjadi pada pemberhentian Budiarjo.
“Kita melihat ada ketidakadilan di sini. Kita ingin hakim melihat fakta hukum dan memutus secara adil untuk klien kami,” katanya.
Selain gugatan ini, Yayasan UPDMB pernah digugat oleh mahasiswa dengan tuduhan penggelapan dana. Hingga kini kasus tersebut masih belum menemukan titik terang.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com