fin.co.id - Polisi telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dialami siswa berinisial AA di Madrasah Aliyah (MA) As-Syafi'iyah Tebet, Jakarta Selatan, hingga koma. Saksi yang diperiksa termasuk dari pihak keluarga.
"Madrasah sudah berproses," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Jakarta, Kamis 17 Oktober 2024.
Gogo menambahkan, langkah selanjutnya adalah mengirim berkas untuk gelar perkara guna menetapkan tersangka.
"Ya gelar perkara pasti. Itu mekanisme penyidikan," ujarnya.
Terkait kondisi korban yang sempat mengalami koma, Gogo mengatakan, siswa itu sudah mulai membaik. Bahkan, sambungnya, korban sudah mulai sadar.
Mengenai kemungkinan restorative justice (RJ), Gogo menegaskan, akan memfasilitasi itu. Namun, hingga saat ini belum ada pengajuan RJ, sehingga perkara tetap berjalan.
Baca Juga
"Jika ada pengajuan RJ, ya kita akomodir. Tapi sampai saat ini belum, perkara jalan," tegasnya.
Sementara itu, kata dia, pelaku yang terlibat sementara hanya satu orang dengan motif penganiayaan diduga akibat permasalahan terkait perempuan.
"Ya satu pelaku, sementara masih satu pelaku. Motifnya sama, kemarin berantem gegara perempuan," tutupnya.
(Faj)