News . 17/10/2024, 22:28 WIB

KPK Tegaskan Aset Rafael Alun yang Dirampas Hasil TPPU

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Sedangkan Pemohon I, II dan III mengajukan keberatan untuk:

  1. Uang di safe deposit box Rafael Alun sebesar 9.800 euro, 2.098.365 dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS.

  2. perhiasan di safe deposit box berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin.

  3. Satu buah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran.

  4. Satu buah rumah di Srengseng dan Ruko di Meruya.

  5. Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nmor BM 08 dan Nomor BM 09.

  6. Satu unit mobil VW Caravelle.

Agenda sidang yang digelar ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon, dan setelah permohonan dibacakan maka sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan oleh pihak KPK selaku termohon.

Diketahui bahwa dalam perkara korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara.

Atas putusan tersebut KPK telah melakukan putusan pengadilan atas aset terpidana yaitu dengan cara merampas aset terdakwa dan menyetorkannya ke kas negara pada Selasa, (27/8).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com