News . 17/10/2024, 22:28 WIB
Sedangkan Pemohon I, II dan III mengajukan keberatan untuk:
Agenda sidang yang digelar ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon, dan setelah permohonan dibacakan maka sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan oleh pihak KPK selaku termohon.
Diketahui bahwa dalam perkara korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara.
Atas putusan tersebut KPK telah melakukan putusan pengadilan atas aset terpidana yaitu dengan cara merampas aset terdakwa dan menyetorkannya ke kas negara pada Selasa, (27/8).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com