Andi Fatmasari Rahman Aktifis Anti Korupsi Asal Bone Ditangkap Polisi Kasus Penipuan Rp4,9 Miliar, Korban Dijanjikan Lolos Tes Akpol

fin.co.id - 17/10/2024, 09:34 WIB

Andi Fatmasari Rahman Aktifis Anti Korupsi Asal Bone Ditangkap Polisi Kasus Penipuan Rp4,9 Miliar, Korban Dijanjikan Lolos Tes Akpol

Andi Fatmasari Rahman (ist)

fin.co.id -  Seorang aktifis anti korupsi asal Bone, Sulawesi Selatan bernama Andi Fatmasari Rahman ditangkap polisi setelah ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan miliar rupiah. 

Andi Fatmasari Rahman melancarkan modus penipuan dengan iming-iming korban lolos masuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Makassar 

Korban bernama Gonzalo Algazali bahkan mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar. Pelaku Andi Fatmasari Rahman menjanjikan korban dengan mengklaim punya kenalan di dengan sejumlah tokoh di Jakarta.

Namun apes, meski sudah membayar secara bertahap sejumlah uang ke Andi Fatmasari, korban dinyatakan tak lulus seleksi Akpol.

Sementara itu, orang tua korban yanh juga pengusaha kosmetik bernama Citra Insani mengatakan, pelaku membawa-bawa nama Politikus Nasdem Ahmad Sahroni untuk melancarkan aksi penipuannya. 

“Saya harap pasalnya berlapis-lapis karena dia (Sari) telah menyebut nama instansi bahkan tokoh nasional salah satunya Ahmad Sahroni untuk melancarkan aksinya,” ungkap Citra. 

“Saya korban yang kesekian kalinya, banyak korban-korban sebelumnya," sambungnya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan pelaku penipuan yang juga aktivitas anti korupsi itu telah ditangkap sejak 29 September lalu. 

"Ditangkap di rumahnya di Bone. Si pelaku ini menawar nawarkan diri bahwa dia bisa menjanjikan masuk lulus dengan mendaftarkan sana sinilah," kata Kompol Devi Sujana kepada wartawan dikutip Rabu 17 Oktober 2024.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Perempuan kelahiran Bone 19 Januari 1990 itu adalah ketua Srikandi Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) dan juga ketua Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK). 

Andi Sari juga diketahui pernah melaporkan 45 anggota DPRD Bone terkait dugaan reses fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar pada 4 November 2021 lalu. Meski, kasus tersebut tak jelas buntutnya. (*) 

Afdal Namakule
Penulis