MEGAPOLITAN . 15/10/2024, 14:11 WIB

Operasi Zebra Jaya 2024 di Tangerang Resmi Digelar,  Ini 14 Sasaran Pelanggaran

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana
Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

6. Menggunakan ponsel saat berkendara  

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melampaui batas kecepatan 

9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang 

10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan  

11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com