MEGAPOLITAN . 15/10/2024, 14:11 WIB
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melampaui batas kecepatan
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com