Asyik! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

fin.co.id - 14/10/2024, 18:41 WIB

Asyik! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Wamenaker Afriansyah Noor (kiri), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kedua kiri), Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kanan) dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024)

fin.co.id - Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025. 

Libur nasional dan cuti bersama tersebut sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) menjalankan program kerja pada tahun depan.

"Penetapan SKB (Surat Keputusan Bersama) tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin 14 Oktober 2024.

Berikut hari-hari libur dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan pada hari ini.

Baca Juga

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025:

Tahun Baru 2025 Masehi pada 1 Januari 2025

Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W pada 27 Januari 2025

Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025

Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 29 Maret 2025

Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret-1 April 2025

Baca Juga

Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025

Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 20 April 2025

Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025

Hari Raya Waisak 2569 BE pada 12 Mei 2025

Kenaikan Yesus Kristus pada 29 Mei 2025

Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Khanif Lutfi
Penulis
-->