Nasional . 11/10/2024, 20:27 WIB

Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Korporasi Duta Palma

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini terus menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Bahkan, hari ini Kejagung memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 11 Oktober 2024.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," tuturnya.

Harli mengatakan, empat orang saksi itu masing-masing berasal dari swasta dan PT Kencana Amal Tani. Kata dia, keempat saksi itu masing-masing berinisial YPW, KG, YN, dan MTH.

"YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani, KG, YN, dan MTH selaku pihak swasta," ujarnya.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Grup terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung kini telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," kata Ketut Sumedana, Kamis 23 November 2023.

Dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.

Kasus ini bermula saat Surya Darmadi diduga ada 'main' dengan Bupati Indra Giri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberinda Subur, dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. Atas hal itu, aparat penegak hukum membidik Surya Darmadi dan duduk di kursi pesakitan.

(Adm)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com