Novum Kasus Kopi Sianida: Otto Hasibuan Bongkar Bukti Baru yang Disembunyikan Ayah Mirna Salihin

fin.co.id - 09/10/2024, 16:54 WIB

Novum Kasus Kopi Sianida: Otto Hasibuan Bongkar Bukti Baru yang Disembunyikan Ayah Mirna Salihin

Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso saat mengajukan PK perkara pembunuhan Mirna ke PN Jakarta Pusat. (disway/cahyono)

fin.co.id – Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida kembali mengguncang publik setelah kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan adanya bukti baru atau novum yang selama ini disembunyikan.

Otto mengklaim bahwa rekaman CCTV utuh dari tempat kejadian perkara (TKP) di Cafe Oliver disembunyikan oleh ayah korban, Edi Darmawan Salihin.

Bukti yang disebut-sebut sangat krusial ini, berupa rekaman CCTV yang tidak pernah diputar di persidangan, baru terungkap belakangan ini.

Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa flashdisk berisi rekaman tersebut pertama kali diperlihatkan oleh Dermawan Salihin dalam sebuah wawancara televisi.

"Dermawan Salihin, dalam wawancara dengan Karni Ilyas di TVOne, secara terang-terangan mengeluarkan flashdisk yang katanya berisi rekaman CCTV utuh dari Cafe Oliver. Rekaman ini tidak pernah ditampilkan dalam persidangan, dan disimpan olehnya," ujar Otto saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Rekaman CCTV yang Disembunyikan dan Diduga Diedit

Menurut Otto, rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan Jessica pada tahun 2016 lalu tidak lengkap dan diduga telah diedit.

Otto mengungkapkan bahwa tim ahli menemukan 37 bagian rekaman yang sudah diubah, sehingga mempengaruhi kualitas dan isi bukti yang diperlihatkan di persidangan.

Rekaman yang seharusnya beresolusi tinggi (HD) diduga sengaja dikonversi menjadi standar, yang pada akhirnya mengaburkan detil penting dari kejadian di hari kematian Mirna.

"Seharusnya, rekaman CCTV yang kami temukan berbeda kualitasnya. Warna dan detail gambar tampak berbeda karena rekaman yang ditayangkan di persidangan sudah dikonversi ke resolusi rendah, sehingga mengaburkan peristiwa sebenarnya," jelas Otto.

Hal ini, menurutnya, menyebabkan hakim di persidangan salah mengambil keputusan, yang akhirnya menghukum Jessica Wongso dengan vonis 20 tahun penjara.

Minimnya Saksi dan Tidak Dilakukannya Otopsi

Otto juga menekankan bahwa dalam persidangan 2016, tidak ada saksi mata yang dapat langsung membuktikan bahwa Jessica menaruh sianida ke dalam kopi Mirna.

Selain itu, jasad Mirna Salihin tidak diotopsi untuk memastikan penyebab kematiannya secara forensik, sehingga rekaman CCTV menjadi satu-satunya bukti utama yang dijadikan dasar penghukuman.

Dengan bukti CCTV yang diduga telah diedit tersebut, Jessica akhirnya dijatuhi hukuman berat meski tidak ada bukti langsung yang mengaitkannya dengan kematian Mirna.

"Selama persidangan, tidak ada saksi yang benar-benar melihat apa yang terjadi di TKP, dan mayat Mirna tidak diotopsi. Itu sebabnya rekaman CCTV menjadi elemen kunci dalam pengambilan keputusan hakim," kata Otto.

Langkah Otto untuk Pengajuan PK dan Kebebasan Bersyarat Jessica Wongso

Otto Hasibuan kini bersiap untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan bukti baru yang sudah di tangan.

Sigit Nugroho
Penulis