Dengan bukti rekaman CCTV utuh yang belum pernah diungkap, Otto yakin bahwa ini adalah kesempatan bagi Jessica untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
"Kami ingin Jessica membuktikan bahwa dia tidak melakukan perbuatan tersebut," ucap Otto dengan penuh keyakinan.
Jessica Wongso, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada Oktober 2016, telah menjalani masa tahanan selama 8,5 tahun di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta.
Jessica akhirnya mendapatkan kebebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024. Namun, meski telah bebas bersyarat, Jessica bersama Otto tetap mengajukan PK untuk membersihkan namanya dari tuduhan pembunuhan.
Misteri Baru dan Harapan Keadilan
Kasus kopi sianida ini telah menjadi salah satu kasus kriminal paling kontroversial di Indonesia. Pengungkapan novum baru oleh Otto Hasibuan menambah lapisan misteri pada kasus ini, memicu spekulasi publik mengenai apakah keadilan benar-benar telah ditegakkan dalam vonis Jessica Wongso.
Dengan novum berupa rekaman CCTV yang utuh, sidang PK ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang selama ini tersembunyi dan membawa kepastian hukum dalam kasus yang telah mengguncang Indonesia selama bertahun-tahun. (DSW/CAH)