News . 03/10/2024, 09:29 WIB
fin.co.id - Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI) minta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa seharusnya Awang diperiksa pada Rabu, 2 Oktober 2024 di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
"(Saksi AFI dan ROC) minta penjadualan ulang," ujar Tessa pada Rabu, 2 Oktober 2024 malam.
Berdasarkan informasi yag dihimpun disway.id, Saksi ROC adalah Rudy Ong Chandra yang merupakan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persemPT. Tara Indonusa Coal.
Dalam hal ini, Tessa belum mengumumkan kapan penjadwalan ulang terhadap kedua saksi tersebut.
Pada pemeriksaan ini, juga memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata.
Namun, Wahyu mangkir dari pemeriksaan dan tidak memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Adapun, dua saksi yang memenuhi panggilan KPK, adalah Ketua KADIN Kalimantan Timur, Dauang Donna Walfiaries Tania dan Aparatur Sipil Negara Zakariyansyah Iban.
"Saksi lainnya didalami terkait perannya dalam pemberian ijin IUP dan perpanjangannya," ujar Tessa.
Pada 19 September 2024, KPK memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur.
Lembaga antirasuah ini sudah menetapkan tiga tersangka, tetapi belum bisa disampaikan terkait inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam perkara ini, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC
KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Barang bukti yang disita KPK yakni sejumlah dokumen terkait izin tambang diwilayah Kalimantan Timur.
"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 26 September 2024.
Asep menjelaskan bahwa dugaan izin tambang itu terjadi ketika Awang Faroek menjabat sebagai Gubernur Kaltim pada periode 2008 sampai 2018.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com