Korban Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Bekasi Bertambah 4 Orang, Satunya Dinikahi Umur 13 Tahun

fin.co.id - 03/10/2024, 13:01 WIB

Korban Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Bekasi Bertambah 4 Orang, Satunya Dinikahi Umur 13 Tahun

Ilustrasi Korban Pencabulan

fin.co.id - Jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah dan anak dikenal sebagai guru ngaji di Bekasi, telah bertambah jadi empat orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama menerangkan sejauh ini hasil dari penyelidikan kepada korban yang menjadi aksi bejat Sudin bin Mulin, (51 tahun) bersama seorang anaknya Muhammad Hadi Sopyan (29 tahun).

"Fakta terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan juga ternyata sudah dinikahi oleh bapaknya berinisial S. Pada saat dinikahi umurnya 13 tahun, tahun 2022," ucap Wiratama.

Wiratama menjelaskan bahwa korban pertama kali datang ke tempat pengajian untuk mencari tempat berbicara. Selanjutnya, korban merasakan kenyamanan yang akhirnya berujung pada pernikahan dengan S.

"Akhirnya mau dinikahi di tempat ngaji tersebut, hingga akhirnya juga mau disetubuhi dan lain sebagainya. (Warga) enggak ada yang tahu sampai saat ini, tidak ada yang tahu, jadi hanya yang tahu itu hanya dia pelaku dan korban," terang dia.

Wiratama mengungkapkan bahwa polisi perlu melibatkan banyak pihak untuk membujuk para santriwati, yang telah belajar mengaji bersama kedua pelaku, untuk menceritakan perbuatan mereka.

Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para santriwati bersedia memberikan kesaksian mereka untuk membantu penyelidikan kasus pelecehan seksual tersebut.

"Kita datangi kita coba trauma healing, kita ajak bicara karena pada saatnya memang untuk menumbuhkan rasa percaya diri untuk melaporkan ini berat, tidak semua orang mampu melakukan. Jadi kita menimbulkan rasa kepercayaan anak ini bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan," terangnya.

Hingga saat ini, jumlah total korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah dan anak guru ngaji tersebut berjumlah empat orang.

Pihak berwenang terus melanjutkan penyelidikan mereka terkait kemungkinan adanya korban lainnya.

Awalnya, polisi mengidentifikasi dua orang sebagai tersangka, yakni Sudin bin Maulin dan Muhammad Hadi Sopyan. Tindakan tercela ayah dan anak ini telah terjadi sejak Agustus 2020.

Kedua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," terang Saufi. (*)

Afdal Namakule
Penulis