Viral . 01/10/2024, 15:01 WIB

HEBOH! Sepasang Kekasih Ribut di Jalan, Seorang Cowo Banting helm Hingga Smackdown Ceweknya

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW): Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional ini, yang mengikat negara untuk mengambil langkah-langkah efektif guna menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya.

Bentuk-Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:

Kekerasan fisik: Memukul, menendang, atau bentuk kekerasan fisik lainnya.

Kekerasan seksual: Perkosaan, pelecehan seksual, dan bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Kekerasan psikologis: Penghinaan, intimidasi, ancaman, dan bentuk pengendalian psikologis lainnya.

Kekerasan ekonomi: Pembatasan akses terhadap sumber daya ekonomi, seperti uang atau properti.

Upaya Pencegahan dan Penanganan

Untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan, berbagai upaya telah dilakukan, seperti:

Penegakan hukum: Melalui proses hukum, pelaku kekerasan dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan bantuan hukum: Korban kekerasan dapat mendapatkan bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.

Peningkatan kesadaran masyarakat: Melalui kampanye dan edukasi, masyarakat diharapkan lebih sadar akan bahaya kekerasan terhadap perempuan.

Perlindungan terhadap korban: Korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan, baik dari keluarga, masyarakat, maupun negara.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id