Viral . 01/10/2024, 15:01 WIB
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW): Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional ini, yang mengikat negara untuk mengambil langkah-langkah efektif guna menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya.
Bentuk-Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:
Kekerasan fisik: Memukul, menendang, atau bentuk kekerasan fisik lainnya.
Kekerasan seksual: Perkosaan, pelecehan seksual, dan bentuk eksploitasi seksual lainnya.
Kekerasan psikologis: Penghinaan, intimidasi, ancaman, dan bentuk pengendalian psikologis lainnya.
Kekerasan ekonomi: Pembatasan akses terhadap sumber daya ekonomi, seperti uang atau properti.
Upaya Pencegahan dan Penanganan
Untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan, berbagai upaya telah dilakukan, seperti:
Penegakan hukum: Melalui proses hukum, pelaku kekerasan dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan bantuan hukum: Korban kekerasan dapat mendapatkan bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
Peningkatan kesadaran masyarakat: Melalui kampanye dan edukasi, masyarakat diharapkan lebih sadar akan bahaya kekerasan terhadap perempuan.
Perlindungan terhadap korban: Korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan, baik dari keluarga, masyarakat, maupun negara.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id