Nasional . 26/09/2024, 15:33 WIB
fin.co.id - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis 26 September 2024.
Adapun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta 9 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut AGK untuk membayarikan denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesai Rp 107 miliar lebih dan 90 ribu USD.
Namun, dalam hal ini Majelis Hakim yang diketuai Kadar Noh memutuskan uang pengganti sebesar Rp109 juta dan 90 ribu USD.
"Dengan ketetuan, jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara," kata Kadar dalam persidangan.
Lebih lanjut, Kadar menegaskan, vonis tersebut mencerminkan kesepakatan antara Hakim dan Jaksa yang yakin bahwa AGK terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-nama. Namun, Majelis Hakim menolak argumen yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yang berusaha meringankan hukuman.
"Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan, terdakwa dipersilakan untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya guna menentukan langkah hukum selanjutnya," lanjut Kadar.
Kemudian, menangapi hal tersebut, Hairun Rizal, yang merupakan penasihat hukum AGK, mengungkapkan, timnya akan mendalami keputusan Majelis Hakim sebelum mengambil langkah lebih lajut.
"Kami akan mempelajari vonis ini terlebih dahulu sebelum menentukan sikap hukum yang tepat," kata Rizal.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com