News . 25/09/2024, 12:51 WIB

Tabrakan Saat Truk Terobos Pelintasan, KAI Bakal Tempuh Jalur Hukum

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Terjadi kecelakaan antara Kereta Api Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta dan sebuah truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada Rabu pukul 03.52 WIB.

Kecelakaan terjadi setelah truk dengan Nopol B 9240 UIQ itu menerobos lintasan Kereta Api

Menanggapi itu, Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, pihaknya bakal membawa kecelakaan itu ke jalur hukum. 

"Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di RS. Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," katanya, Rabu 25 September 2024.

Meski begitu, dia menyebutkan tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu, begitu pun penumpang dan kru KA Taksaka selamat.

"Petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates," ujarnya.

Anne menerangkan, hal pertama yang dilakukan atas insiden itu adalah memastikan semua penumpang dan kru selamat dan percepatan evakuasi mengantisipasi kelambatan dengan cepat.

Ia menjelaskan kejadian bermula ketika supir truk diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk tersebut terjebak dan membuat tabrakan terjadi.

Kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

"Di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan,” Jelas Anne.

Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Anne menyebutkan beberapa kereta api yang terganggu akibat kejadian tersebut yakni KA 90 Mataram terlambat 15 menit; KA 104 Singasari terlambat 24 menit; PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit; KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit; PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit; dan PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit.

“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” ujar Anne.

KAI mengimbau pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com