News . 20/09/2024, 18:00 WIB

Waskita Karya Tegaskan Kooperatif Hadapi Kasus Hukum Eks Pejabat Perusahaan Terkait Korupsi LRT Palembang

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang melibatkan mantan pejabat perusahaan dalam proyek LRT Palembang (2016-2020). Manajemen perusahaan menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Sehubungan dengan kasus ini, kami menghormati semua proses yang ada dan berkomitmen untuk kooperatif dengan pihak berwenang," ujar Corporate Secretary PT Waskita Karya, dalam keterangan tertulisnya, menanggapi pemberitaan fin.co.id, Jumat 20 September 2024.

Waskita Karya menambahkan bahwa kasus hukum tersebut tidak berdampak signifikan pada kegiatan operasional maupun keuangan perusahaan. "Kami tetap berpegang pada prinsip Good Corporate Governance dalam setiap aspek bisnis kami," lanjutnya.

Perusahaan juga mendukung inisiatif bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, memastikan bahwa semua proses bisnis dijalankan dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

Eks Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi dan Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga pejabat Waskita Karya sebagai tersangka korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetepan tiga tersangka tersebut setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup.

Lewat keterangan resminya Vanny memerinci, pejabat pertama yang ditetapkan menjadi tersangka adalah inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kemudian, tersangka kedua adalah IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Terakhir adalah SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk," ujarnya, Jumat 20 September 2024.

Vanny melanjutkan, ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

"Tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024," terangnya.

Vanny menerangkan, atas dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan/light rail transit (lrt) di Provinsi Sumatera Selatan dengan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 trilliun.

Penyidik juga menemukan sejumlah fakta adanya markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.

Kemudian, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi kebeberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000.

"Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000 yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut," sambungnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com