Lifestyle . 18/09/2024, 12:34 WIB

Pokemon Company Menangkan Gugatan 230 Miliar dari Perusahaan China yang Gunakan Karakter Pokemon tanpa Ijin

Penulis : Makruf
Editor : Makruf

Misalnya, game Palworld, yang sering dijuluki sebagai "Pokémon dengan senjata".

Pengembang game tidak mendapat tindakan hukum dari The Pokémon Company.

Mereka hanya mengeluarkan pernyataan umum yang menyatakan bahwa mereka akan menyelidiki dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi pelanggaran hak cipta.

Jadi, pelajaran apa yang bisa kita ambil dari semua ini? Jangan pernah menjiplak karya orang lain!

Itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak etis.

Jika kamu ingin membuat sesuatu yang kreatif, cobalah untuk menciptakan ide-ide originalmu sendiri.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com