Dihukum Mati, Panca Darmansyah Ajukan Banding

fin.co.id - 17/09/2024, 13:47 WIB

Dihukum Mati, Panca Darmansyah Ajukan Banding

Panca Darmansyah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di Jagakarsa, Jaksel, ajukan banding. Foto: Antara

fin.co.id - Panca Darmansyah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di Jagakarsa tak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena dihukum mati. Maka itu, Panca akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2024.

Amriadi menilai, banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Setelah vonis mati dibacakan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menanggapi vonisnya itu lalu menyatakan banding.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Panca.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Desember 2024. Panca terbukti bersalah karena membunuh empat anak kandungnya,

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa 17 September 2024.

Dia mengatakan, Panca Darmansyah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim dalam pembacaan putusannya.

Sebagai bagian dari pertimbangan, barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk sepasang kacamata, dan empat sandal jepit anak-anak, turut memperkuat keputusan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah.

(Faj)

Mihardi
Penulis