Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi.
“Sejak tahun 2022 dan juli 2024 dilakukan pencabulan persetubuhan oleh saudara S, saat ditanya oleh keluarga korban tersangka S mengakui semua perbuatan. Dari hasil pemeriksaan tersangka S telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali, tersangaka melakukan perbuatan itu di kebun dan di gudang,” kata AKP Isnovim Chodariyanto, Kamis, 12 September 2024 siang.
Sementara itu, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Sragen, terungkap bahwa tersangka Sholikin juga bekerja sebagai petani dan terapis akupunktur.
Akibat dari perbuatannya, Sholikin dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Sragen Agus Sudarmanto menyampaikan akan segera menerjunkan petugas untuk pendampingan korban.
“Kami koordinasi dengan kepolisian, belum ketemu korban. Nanti kami dihubungi kepolisian. Kami bekerja sama dengan kepolisian, Kan baru dilaporkan kemarin,” ujar Agus.
Pihaknya menjelaskan pendampingan seperti pada umumnya. Seperti saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terus jika perlu dilakukan pendampingan psikologi korban. Soal waktu lama pendampingan, tergantung kondisi korban. Pihaknya belum tahu motif dari kasus tersebut. (*)
Baca Juga
⚠️ TW Pedofil ⚠️
Oknum Guru Ngaji Di Sragen Diarak Warga Keliling Kampung Usai Ketahuan Setubuhi Muridnya Yg Masih dibawah Umur Sebanyak 7 Kali.
Cat Warrior be like : Oalah pak sudah tua kelakuan kayak Anjing banget, selamat ya nanti dapat salam olahraga di dalam pic.twitter.com/su63xdLQsg
— dhemit_is_back (@dhemit_is_back) September 13, 2024