fin.co.id - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) menolak keras penerapan skema Power Wheeling terhadap pengelolaan Energi Baru dan Terbarukan.
Skema Power Wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.
Skema ini, produsen swasta tenaga listrik dapat menyalurkan listrik langsung kepada pengguna akhir atau masyarakat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki pemegang izin yakni pihak swasta dan bukan oleh negara atai BUMN.
Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule menilai, aturan Power Wheeling dalam RUU EBET merupakan suatu langkah yang bertentangan dengan hajat hidup orang banyak sebagaimana termuat pada pasal 33 ayat (2) UUD 1945 "negara berwenang menguasai cabang produksi penting yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak".
Baca Juga
- Hasto PDIP Bertemu Mantan Pacar Kaesang Pangarep: Dapat Informasi Berharga
- Oknum Brimob Polda Lampung Diduga Setubuhi Gadis SMP, Kasus Ditangani Propam
"Membolehkan IPP menjual listrik secara langsung kepada masyarakat merupakan upaya kapitalisasi kelistrikan dan Justru menambah bebas hidup kepada masyarakat karna volume besaran tarus listrik sewaktu-waktu dapat diatur secara sepihak oleh swasta sesuai kondisi market" ujar Fahmi, Sabtu 14 September 2024.
Menurutnya, kebijakan pengelolaan energi baru dan terbarukan semacam ini harus lebih menguntungkan masyarakat sebagaimana amanat pasal 33 ayat (3) konstitusi yang nenyebut: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurutnya pendapat PLN sebagian besar bersumber dari pelanggan, apabila skema Power Wheeling maka hal ini sangat berdampak buruk terhadap pemasukan PLN.
Lanjut Fahmi terdapat pula Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 yang pada pokoknya memperjelas bahwa pengelolaan hajat hidup orang banyak diambil alih oleh negara bukan swasta.
Disisi lain skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN yang sangat tinggi guna pembiayaan pembangkit cadangan, untuk membantu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)
Baca Juga
- Mensos Saifullah Yusuf Tegur Agus Salim yang Pakai Uang Donasi untuk Bayar Utang: Sekali Lagi Saya Tekankan....
- Anggota Polisi yang Bunuh Ibunya dengan Tabung Gas Punya Riwayat Gangguan Jiwa
"Dengan adanya biaya operasional yang tinggi maka negara harus menguras APBN guna membayar biaya kompensasi kepada PLN". Tegasnya.
"Skema power wheeling dalam RUU EBET ini sangat ditakutkan merugikan masyarakat dan negara sehingga harus di kaji lagi secara baik dengan mendengarkan serta memberikan ruang kepada publik untuk memberikan masukan yang konstruktif" pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq