Viral . 12/09/2024, 15:25 WIB
Dalam pernyataannya yang penuh penyesalan, SJ meminta maaf kepada keluarga SY. "Saya sangat menyesal dan siap menghadapi konsekuensi hukum," kata SJ. Pengakuan ini menunjukkan kepasrahan SJ menghadapi hukum atas tindakannya.
Dengan perencanaan matang, SJ dijerat Pasal 340 Juncto 388 tentang pembunuhan berencana, yang mengancamnya dengan hukuman mati. "Kejahatan ini direncanakan dengan sangat cermat, dan pelaku harus menghadapi balasan setimpal," tegas Jamalinus. (DSW/CAN)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id