Korupsi APD, Mantan Pejabat Kemenkes Minta Diperiksa KPK Besok

fin.co.id - 11/09/2024, 13:50 WIB

Korupsi APD, Mantan Pejabat Kemenkes Minta Diperiksa KPK Besok

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Setditjen) Farmalkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Arianti Anaya (AA) pada Selasa 10 Agustus 2024. Arianti akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kemenkes.

"Saksi AA meminta penjadwalan ulang di tanggal 12 September 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu 11 September 2024.

Tessa enggan menjelaskan alasan mantan pejabat Kemenkes itu meminta untuk ditunda keterangannya. Dia mengatakan, pihaknya akan memeriksa Arianti sesuai jadwal tersebut.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.

Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.

Nilai proyek ini mencpai Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp625 miliar.

Dalam penanganan kasus ini KPK juga telah mencegah bepergian keluar negeri terhadap tiga orang, dokter dan dua pihak swasta.

"KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa 25 Juni 2024.

(Ayu)

Mihardi
Penulis