fin.co.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melayangkan kecaman keras terhadap pembunuhan keji yang menimpa gadis berusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari (NKS), di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kasus ini mengungkap kekejaman yang tak termaafkan, di mana NKS, yang sehari-hari berjualan gorengan, diduga mengalami kekerasan seksual brutal sebelum nyawanya direnggut.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menegaskan bahwa kementeriannya akan memastikan proses hukum berjalan dengan ketat dan sesuai perundang-undangan.
"Kami berduka cita mendalam atas kehilangan yang tragis ini. Kami berkomitmen untuk memantau kasus ini secara menyeluruh, berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman, dan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Barat guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," ujar Ratna dengan tegas, Selasa, 10 September 2024.
Baca Juga
- KPK Soroti Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung Rp97 Miliar
- Alasan PKS Gabung Koalisi: Salah Satunya Agresi Israel di Palestina
Ratna juga menekankan pentingnya memberikan pendampingan hukum dan psikologis yang mendalam dan rehabilitatif kepada keluarga korban.
Dalam upaya menanggulangi dampak sosial, Pemerintah Daerah, termasuk Bupati Padang Pariaman, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Baznas, dan Kecamatan Nagari, telah memberikan bantuan sosial yang diperlukan.
Langkah cepat kepolisian dalam pencarian dan pemeriksaan lebih lanjut juga mendapat apresiasi, namun Ratna menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Pelaku tidak hanya telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tetapi juga telah melakukan tindakan yang tidak bisa dimaafkan. Pelaku harus dihukum sesuai Pasal 6 ayat b, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," tegasnya.
Dengan pernyataan ini, KemenPPPA menunjukkan sikap tegasnya dalam menuntut keadilan, menolak segala bentuk kekerasan seksual, dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak perempuan serta anak-anak di Indonesia. (DSW/NIS)
Baca Juga
- Disaksikan Presiden Jokowi, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik Hak Pakai untuk Istana Negara dan Istana Garuda di IKN
- PLN Raih Penghargaan Terbanyak Subroto Award 2024 dari Kementerian ESDM
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq