Nasional . 11/09/2024, 11:55 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana HPP, IPW Minta MA Jaga Marwah Hakim Agung

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mahkamah Agung (MA) bisa menjaga marwah sebagai benteng terakhir para pencari keadilan. Maka itu, MA diharapkan dapat diisi oleh hakim agung yang berintegritas dan keadilan.

"Kami ingin menjaga marwah MA sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan. Dengan harapan agar Mahkamah Agung hanya boleh dihuni oleh Hakim Agung yang berintegritas tinggi yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan lembaga peradilan “ kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Jakarta, Rabu 11 September 2024.

Dia mengatakan, IPW bersama dengan sejumlah elemen penggiat anti korupsi akan menggelar Diskusi Publik dengan topik, “Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana Honorarium Penanganan Perkara (HPP) bagi Hakim Agung Mencapai Rp97 miliar.”

Rencananya acara tersebut digelar di Jakarta dan akan dihadiri pegiat anti korupsi, advokat, mahasiswa fakultas hukum, dan mengundang Direktorat Penyidikan KPK, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dirdik Pidsus Kejagung, dan Komisi Yudisial (KY).

Dugaan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan jabatan (kneveleraij) yang dilakukan secara berlanjut, yakni pemotongan dan penyalahgunaan dana Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Bagi Hakim Agung Tahun Anggaran 2022-2023-2024 dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang mencapai Rp97 miliar.

Dikualifisir melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Sugeng mengatakan, kasusnya ini bermula ketika pada tanggal 10 Agustus 2021, dikeluarkan penetapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yang mendasari hakim agung berhak atas honorarium dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak perkara diterima oleh unit penerima surat pada Ketua Majelis sampai perkara dikirim ke pengadilan pengaju, sebagaimana yang tercantum dalam Nota Dinas Panitera.

Kemudian, sambungnya, sejak tahun 2022 secara berlanjut sampai dengan tahun 2024 ternyata terjadi pemotongan dana Honorarium Penanganan Perkara para Hakim Agung. Pada tahun 2022 pembayaran dana Honorarium Penanganan Perkara para Hakim Agung dilakukan dengan penyerahan uang cash dan disertai tanda terima dalam 2 bentuk yaitu bukti tanda terima hakim agung yang 100% dan tanda terima bukti Hakim Agung yang dana Honorarium Penanganan Perkaranya telah dipotong.

Pada tanggal 12 September 2023, landasan pemotongan dituangkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No.: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.: 1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023.

Tata cara pembagian dan/atau penyerahan dana Honorarium Penanganan Perkara para Hakim Agung diawali, Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, dalam hal ini Asep Nursobah selaku Penanggungjawab HPP menyiapkan laporan majelis yang menyelesaikan perkara 90 (sembilan puluh) hari. Kemudian mengajukan permintaan pembayaran, dan selanjutnya Bank Syariah Indonesia (BSI) selaku Bank yang membayar mengirimkan sejumlah uang sebagaimana permintaan Asep Nursobah ke rekening masing-masing Hakim Agung yang berhak.

Selanjutnya pada hari yang sama, Bank BSI secara otomatis memotong Dana Honorarium Penanganan Perkara sebesar 26,95 % dari rekening Hakim Agung , diluar pemotongan untuk penitera pengganti sebesar 7,5 % , panitera muda kamar 1 %, operator 3,55 % dan staff majelis kolektif 2 % ( untuk perkara dengan majelis 3 hakim ) , potonngan yang sama juga untuk Perkara dengan majelis 5 hakim dan Perkara dengan Hakim Tunggal . Potongan yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung, dan dikumpulkan di rekening penampungan yang diduga dikelola oleh sdr. AN . Sehingga patut diduga adanya potongan sebesar 26,95 % adalah perbuatan korupsi yang terjadi atas sepengetahuan pimpinan Mahkamah Agung dan merugikan Para Hakim Agung yang berhak.

“IPW mendapat informasi Pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara pernah mendapat penolakan dari sejumlah Hakim Agung,” kata Sugeng seperti dikutip dari BeritaObserver.

Selanjutnya diduga atas intervensi pimpinan Mahkamah Agung RI, para Hakim Agung diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai, yang pada pokoknya menyatakan bersedia dilakukan pemotongan honorarium Dana Honorarium Penanganan Perkara sebesar 40%, dengan rincian 26,95% untuk “tim pendukung teknis yudisial”, sisanya dibagikan kepada supervisor dan tim pendukung administrasi yudisial.

HPP yang menjadi hak Hakim Agung diberikan atas dasar PP NO. 82 TAHUN 2021 pasal 13 ayat (1) huruf a. Jo. Pasal 13 B ayat (1) jo. Pasal 13 C ayat ( 1 ) dimana tidak terdapat aturan pemberian kewenangan pada Sekretaris maupun pimpinan MA untuk melakukan pemotongan. Pemotongan HPP hakim Agung harus dilakukan berdasarkan aturan dalam Peraturan per-UU-an tidak boleh atas putusan pimpinan MA. Melakukan pemotongan honor memakai dasar hukum surat pernyataan adalah tidak sesuai aturan. Tentu hal ini ironis dan memperihatinkan” tukas Sugeng lagi.

Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023, jumlah perkara yang diputus sebanyak 27.365, tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara. Tahun 2023, terdapat pemotongan dana Honorarium Penanganan Perkara para Hakim Agung untuk perkara kasasi biasa sejumlah Rp47,9 milyar, apabila diasumsikan pemotongan sebesar 25.95 % per perkara kasasi biasa (3 Majelis Hakim) x Rp6.750.000,00 x perkara yang diputuskan setahun.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com