Bapak-Anak Pengasuh Ponpes di Jatim yang Cabul Santri Dituntut 10 Tahun Penjara

fin.co.id - 10/09/2024, 06:44 WIB

Bapak-Anak Pengasuh Ponpes di Jatim yang Cabul Santri Dituntut 10 Tahun Penjara

Ilustrasi tersangka

fin.co.id-  Bapak dan anak berinisial M (72) dan F (37) yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Jawa Timur, dituntut dengan hukuman masing-masing 10 dan 11 tahun penjara. 

Keduanya merupakan pelaku pencabulan santri sejak 2021 hingga 2024. Selain dituntut penjara, keduanya juga didenda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Ya, tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono di Trenggalek, Senin 9 September 2024 dilansir dari Antara. 

Selain itu konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga turut mempengaruhi tuntutan.

Baca Juga

Terdakwa M (72) pemilik ponpes dituntut dengan undang-undang perlindungan anak 10 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan.

Dia juga dituntut dengan denda atas perbuatannya.

"Kami menuntut 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," imbuhnya.

Sementara itu, dengan berbagai pertimbangan F (37) anaknya, menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.

Baca Juga

"Selama persidangan, ada enam saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keduanya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bapak-anak itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya.

Dalam ungkap kasus yang disampaikan pihak kepolisian, keduanya memiliki modus hampir sama, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi sebelum akhirnya menjadi korban.

Diduga tindakan itu berlangsung dari 2021 sampai 2024. (Ant). 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
-->