DPR RI Sepakati Pagu Anggaran Kemenhub 2025 Sebesar Rp24,76 Triliun

fin.co.id - 09/09/2024, 19:59 WIB

DPR RI Sepakati Pagu Anggaran Kemenhub 2025 Sebesar Rp24,76 Triliun

Pemerintah dan DPR telah menyepakati pagu anggaran Kemenhub Tahun 2025 sebesar Rp24,76 triliun. Foto: Istimewa

fin.co.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati pagu anggaran Kementerian Pehubungan (Kemenhub) Tahun 2025 sebesar Rp24,76 triliun. Karena, Komisi V DPR RI telah menyetujui pagu tersebut.

Meski demikian, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, masih terdapat selisih antara kebutuhan anggaran dengan pagu anggaran 2025. Kemenhub telah menyampaikan permohonan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sebesar Rp7,68 triliun.

"Namun kami mengerti kehati-hatian pemerintah untuk 2025 perlu dilakukan dan Komisi V (DPR RI) cukup bijaksana untuk tetap memperjuangkan adanya tambahan," kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 9 September 2024.

Dia menyampaikan kebutuhan anggaran Kemenhub 2025, yakni sebesar Rp80,63 triliun. Sementara, melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN tentang Pagu Anggaran 2025, Kemenhub memperoleh pagu sebesar Rp24,76 triliun.

Baca Juga

"Terdapat gap sebesar Rp.55,87 Triliun sehingga masih diperlukan dukungan tambahan anggaran," kata Budi.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPR RI Lazarus berjanji akan memperjuangkan tambahan anggaran 2025 untuk Kemenhub. "Komisi V DPR RI akan memperjuangkan usulan penambahan anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU tentang APBN TA 2025, yakni Kementerian Perhubungan sebesar Rp55,87 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut Lazarus menyampaikan, persetujuan atas pagu anggaran Kementerian Perhubungan telah sesuai nota keuangan RAPBN 2025.

"Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan sepakat melakukan sinkronisasi anggaran menurut fungsi dan program dalam RAPBN tahun anggaran 2025, sesuai dengan saran, usulan serta masukan Komisi V DPR RI," tuturnya.

(Ayu)

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->