KPK Setor Uang Rp40,5 Miliar ke Kas Negara Terkait Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo

fin.co.id - 07/09/2024, 13:54 WIB

KPK Setor Uang Rp40,5 Miliar ke Kas Negara Terkait Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu 21 Agustus 2024. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang sebesar Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang miliaran itu merupakan hasil penanganan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uan (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu 7 September 2024.

Dia mengatakan, uang pengganti ini dibebankan kepada Rafael.

"Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407," lanjutnya.

Baca Juga

Kemudian, KPK telah menyetorkan uang rampasan sejumlah Rp577 juta. "KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU, Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66," jelasnya.

Adapun, kata Tessa untuk Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta. "Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, ia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Ayu)

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->