Buntut Kasus dr Aulia Risma, Kemendikbudristek Akan Terbitkan Permen Perluasan Pencegahan Perundungan di PPDS

fin.co.id - 07/09/2024, 13:13 WIB

Buntut Kasus dr Aulia Risma, Kemendikbudristek Akan Terbitkan Permen Perluasan Pencegahan Perundungan di PPDS

Kemendikbudristek) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Foto: Tangkapan layar

fin.co.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Permen itu akan dibuat bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah kembali terjadinya perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)

"Kemdikbudristek dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris saat dimintai tanggapannya soal kasus dugaan perundungan yang menyebabkan dr Aulia Risma Lestari meninggal dunia oleh Disway Group, Sabtu 7 September 2024.

Menurut dia, Permen itu sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Dengan adanya Permen itu, dia berharap, kejadian serupa tidak terulang.

"Dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," kata Haris.

Bersama dengan itu, Haris mewakili Kemendikbudristek menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr Risma. "Kemdikbudristek menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari dan berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," tuturnya.

Dia menentang keras segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan kedokteran dan berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma.

(Ann)

Mihardi
Penulis