fin.co.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang putusan kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat 6 September 2024. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan hal tersebut yang dilakukan pukul 14.00 WIB.
"Ya, sidang pembacaan putusan bersifat terbuka untuk umum," ujar Syamsuddin ketika dihubungi, Jumat 6 September 2024.
Menurut Syamsudin, belum ada kabar apakah Ghufron akan hadir dalam sidang putusan siang ini. Namun, Syamsuddin menegaskan sidang tetap berjalan jika Ghufron tak hadir.
“Saya belum tahu (hadir atau tidak). Tapi NG hadir atau tidak, sidang jalan terus,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan siap menghadiri sidang kode etik ini. Seharusnya Dewas membacakan putusan untuk Ghufron pada 21 Mei 2024, namun secara tiba-tiba terdapat surat perintah penundaan pembacaan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN karena tidak terima diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia berdalih, kasus tersebut telah kadaluarsa dan tidak seharusnya dilanjutkan proses pemeriksaan.
Baca Juga
Namun, pada 3 September 2024, PTUN memutuskan melonak gugatan Ghufron atas Dewas KPK, dengan memerintahkan kepada Dewas KPK untuk menlanjutkan pembacaan putusan etik terhadap Ghufron.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN dengan Hakim Ketua, Irvan Mawardi dengan Hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa 9 September 2024.
(Ayu)