fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus melakukan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK juga telah menyita 20 bidang tanah tanah terkait kasus ini.
"Sampai dengan saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu 31 Agustus 2024.
Tessa mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi 50 properti AGK terkait dengan asal-usulnya. Namun, kata dia, baru 20 yang disita KPK.
"Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos -kosan. Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," terang Tesssa.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, lembaga antirasuah mendalami pembelian aset dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dengan memeriksa lima orang dalam perkara ini.
"Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersangka AGK," katanya kepada wartawan, Jumat 30 Agustus 2024.
Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun, kata Tessa saksi yang diperiksa adalah AH, SM, LKH, AM, dan TAB.
(Ayu)