Lantik 7 Pejabat, Jaksa Agung ST Burhanuddin Berpesan Agar Bijak Bermedia Sosial

fin.co.id - 29/08/2024, 13:00 WIB

Lantik 7 Pejabat, Jaksa Agung ST Burhanuddin Berpesan Agar Bijak Bermedia Sosial

fin.co.id -  Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.  

Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada para pejabat baru yang dilantik dan menuturkan bahwa para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang memiliki kualitas untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.

“Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan sebuah keniscayaan di tubuh organisasi dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia dan menjaga kedinamisan institusi. Tentunya para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang sebelumnya telah melalui proses penilaian, kajian mendalam, dan pertimbangan matang untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan,” ujar Jaksa Agung.

Adapun pejabat yang dilantik pada Kamis 29 Agustus 2024, yaitu: 

Baca Juga

1. Basuki Sukardjono, S.H., M.H. selaku Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

2. Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H. selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

3. Sutikno, S.H., M.H. selaku Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

4. I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. 

5. Kuntadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga

6. Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. 

7. Amiek Mulandari, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Dalam rangka pelaksanaan tugas, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh para pejabat yang dilantikantara lain:

Untuk Para Kepala Kejaksaan Tinggi agar segera:

1. Memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri, khususnya terhadap satuan kerja yang minim bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi;

2. Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di masing-masing wilayah hukum;

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
-->