KY Usulkan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dipecat ke MA dan Presiden

fin.co.id - 26/08/2024, 19:27 WIB

KY Usulkan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dipecat ke MA dan Presiden

Dari kiri ke kanan: Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Ani/Disway Group

fin.co.id - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Usulan itu diajukan KY ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Kabid Waskim dan Investigasi KY RI Joko Sasmita mengatakan, KY mengusulkan penjatuhan sanksi pemecatan itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar MKH. Dia menuturkan, MKH merupakan unsur dari Mahkamah Konstitusi (MK), MA, DPR, KY, dan Pemerintah.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," kata Joko dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.

Joko menuturkan, KY akan menyurati Ketua MA mengenai hal tersebut. Selain itu, ia juga menyampaikan KY akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY ke MA melalui MKH.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," terangnya.

Sebelumnya, Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut dibuat buntut adanya keputusan vonis bebas terhadap anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur.

"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Kuasa Hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura di Jakarta, Senin 29 Juli 2024.

Dimas mengatakan kedatangannya itu membawa sejumlah bukti. Diantaranya yaitu foto korban. “Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar,” ucapnya.

“Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” lanjutnya.

Ronald Tanur Divonis Bebas

Anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29). Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah menyatakan alasannya yaitu karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Damanik menganggap terdakwa Ronald masih ada upaya melakukan pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Oleh karena itu, Damanik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Mihardi
Penulis