KY Usulkan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dipecat ke MA dan Presiden
KY mengusulkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," sambung hakim.
(Ani)