Nasional

KY Usulkan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dipecat ke MA dan Presiden

KY mengusulkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur

KY Usulkan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dipecat ke MA dan Presiden
Dari kiri ke kanan: Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Ani/Disway Group

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," sambung hakim.

(Ani)

Berita Terkait