Nasional . 23/08/2024, 16:10 WIB

Kejagung Serahkan Satu Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti (Tahap 2) atas Tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelimpahan perkara Tahap 2 tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022

Kepala Pusat Penerangan HUkum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka FL antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan.

"Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap 2) atas Tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Harli dalam keterangannya, Jumat 23 Agustus 2024.

Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018-2019, kata dia, SP bersama dengan RA sebagai Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dan menyepakati harga

"Kegiatan ilegal tersebut dibalut dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah," katanya.

Selanjutnya, kaa dia, Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk dan turut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

"Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka FL yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya.

Dia mengatakan, setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap Tersangka FL dan barang bukti hari ini, maka Tim Penyidik telah melimpahkan total sebanyak 19 berkas perkara kepada Penuntut Umum. "Sedangkan, empat tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan," katanya.

(Adm)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com