Dindik Banten Menolak Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

fin.co.id - 23/08/2024, 15:11 WIB

Dindik Banten Menolak Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Kepala Bidang (Kabid) SMA SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Mohamad Bayuni.

fin.co.id -  Kepala Bidang (Kabid) SMA SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Mohamad Bayuni, memberikan pernyataan tegasnya menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi para pelajar, Jumat 23 Agustus 2024.

Dikatakan Bayuni, di dalam Undang-undang Kesehatan banyak terdapat esensi positif untuk kegiatan belajar mengajar. Namun, jika pemerintah menyediakan alat kontrasepsi untuk pelajar dengan tegas Dindikbud Banten akan menolak.

"Kami dindik mengklarifikasi bahwa kami tidak akan melakukan kegiatan apapun terhadap pasal 103 PP poin 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Kami tegaskan itu." kata Bayuni.

Menurut dia, masyarakat harus bijak memahami regulasi yang ada karena sejatinya ada esensi-esensi positif juga di Undang-Undang kesehatan tersebut atau PP 28.

Hanya memang jika ada penyediaan alat kontrasepsi meski itu dilakukan oleh pemerintah maka pihaknya akan menolak.

"Kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat baik itu siswa maupun orang tua bahwa kami pun di sekolah melarang adanya pergaulan bebas," pungkasnya.

Sementara itu, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang ada dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan salah satunya dari LPI Bina Bhakti Nurul Hidayah.

Lembaga pendidikan Islam yang berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ini menolak lantaran pasal tersebut dinilai dalam implementasinya akan melegalkan aktivitas seksual dikalangan pelajar dan siswa.

Rikhi Ferdian
Penulis