fin.co.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta ambil alih kasus dugaan korupsi Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX Papua 2021. Pasalnya, penanganan kasus ini mangkrat di Kejaksaan Tinggi Papua.
"MAKI hari ini telah mengirim surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi dan atau mengambil alih penanganan kasus tersebut. Sehingga ada kepastian hukum atas penanganan kasus korupsi Dana PON Provinsi Papua Tahun 2021," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu 21 Agustus 2024.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi per tangal 20 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan Kejati Papua akan menangani kasus korupsi dana Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX dengan kerugian Negara senilai Rp8 triliun pada tahun 2024, yang melibatkan oknum pejabat-pejabat dilingkungan Pemerintahan Propinsi Papua langsung maupun tidak langsung.
"Bahwa pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan lebih dari 30 saksi kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua,di antara yang telah diperiksa adalah N W, YW, dan pejabat-pejabat di lingkungan Provinsi Papua yang menjabat selama perhelatan PON XX Papua Tahun 2021," kata Boyamin.
Dia mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Papua pernah mengatakan dari pemeriksaan puluhan saksi itu awal Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi. Namun, sambungnya, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait kasus ini.
"Namun demikian, saampai saat ini belum ada tindaklanjut atas penanganan kasus korupsi dana PON 2021 dari apa yang telah dijanjikan Kepala kejaksaan Tinggi Papua. Berdasarkan hal tersebut, mohon Jampidsus Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi dan atau mengambil alih penanganan kasus tersebut sehingga ada kepastian hukum atas penanganan kasus korupsi Dana PON Provinsi Papua Tahun 2021," pintanya.
(Adm)