fin.co.id- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy mengaku kaget usai mendengar Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas revisi Undang-Undang tentang Pilkada.
"Ya kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada. Padahal udah diuji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada," ujar Ronny heran di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dia mengaku khawatir rapat tersebut akan digunakan untuk mempermainkan kedaulatan rakyat.
"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat baleg tentang revisi UU pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam. Untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada," ungkap Ronny.
"Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," tambahnya.
Ronny lantas mengultimatum kepada para parlemen untuk tetap menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024. Ia pun mengajak masyarakat untuk mengawal demokrasi ini.
"Kami menduga (ada penjegalan putusan MK) seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada. Teman-teman media tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai," kata dia.
Baca Juga
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRI RI, Achmad Baidowi atau Awiek membenarkan adanya rapat ini.
"Betul, insyaallah (pukul 10.00 WIB)," kata Awiek kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Awiek mengatakan salah satu materi yang akan dibahas yaitu tentang Pasal 40 yang baru saja tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) partai politik untuk pencalonan kepala daerah pada pilkada.
"Nah saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40. Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," ujar Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.