Nasional . 16/08/2024, 14:50 WIB

Kronologi 18 Paskibraka Putri Dilarang Pakai Jilbab, hingga Akhirnya Diizinkan dan BPIP Minta Maaf

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri pada tingkat nasional tengah menjadi sorotan setelah tidak ada yang menggunakan jilbab saat pengukuhan. Akibatnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membawahi pembinaan Paskibraka langsung menuai kritikan hingga akhirnya mengubah aturannya.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 RI. Arahan tersebut menegaskan, kata dia, Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT ke-79 RI di Ibukota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, besok.

“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggung jawab Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 RI yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Yudian dalam konferensi pers, Jumat 16 Agustus 2024.

Dia berharap, arahan ini dapat ditindaklanjuti mulai dari pusat hingga daerah. “Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah,” tambahnya.

Dia juga membantah, jika larangan itu merupakan permintaan dari BPIP kepada 18 paskibraka putri lepas jilbab saat pengukuhan di IKN. Dia mengklaim, itu merupakan bentuk kesukarelaan paskibraka dalam mematuhi peraturan saat prosesi pengukuhan.

"Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara Kenegaraan saja," kata Yudian dalam keterangan tertulis yang diterima Disway Group, Rabu 14 Agustus 2024.

Dia menegaskan bahwasanya tidak ada pemaksaan lepas jilbab terhadap 18 paskibraka putri. "Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat," katanya

Maka itu, diamenegaskan, BPIP tidak pernah melarang terhadap 18 Paskibraka Putri untuk melepas jilbabnya. "BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," katanya.

Sekadar diketahui, pro dan kontra Paskibraka Putri berawal saat pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat 2024 di IKN, Kalimantan Timur, Selasa 13 Agustus 2024. Saat itu, Presiden Jokowi dan belasan Paskibrakan foto bersama. Sebanyak 18 Paskibraka Putri yang biasa menggunakan jilbab, tampak tidak menggnakannya saat foto bersama tersebut.

(Sab)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id