News . 10/08/2024, 21:48 WIB

6 Dari 10 Pelaku Tawuran di Jembatan Emilindo Padang Dipidana dengan UU Darurat

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kepolisian Resor Kota Padang di Sumatra Barat, mempidanakan enam dari 10 pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 di Jembatan Emilindo, Lubuk Begalung, Padang.

Dalam tawuran yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu salah seorang pemuda menjadi korban karena tangan kirinya putus disabet senjata tajam.

"Dari hasil pemeriksaan kami, enam dari 10 pelaku tawuran yang kami amankan akan diproses secara pidana," kata Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Padang, Inspektur Polisi Satu Habiib Hakanul, di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan, keenam pemuda tersebut dipidana dengan Undang-undang Darurat nomor 12/1951 atas kepemilikan senjata tajam. 

"Hingga malam ini baru enam yang memenuhi unsur untuk diproses secara pidana, sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim," katanya.

Ia katakan, senjata tajam tersebut merupakan senjata yang mereka gunakan untuk melakukan tawuran. Jenis senjata tajam yang dimiliki oleh para pelaku yakni celurit, katana, dan parang yang panjang dan ukurannya bervariasi.

Ia mengatakan, pemeriksaan dan interogasi terhadap para pelaku dilakukan tim Riksa pada Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Padang.

"Siapapun di antara pelaku yang memenuhi unsur pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan tim, maka akan dijerat secara pidana," tegasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com