Nasional . 09/08/2024, 17:48 WIB

KPK Sebut RS Muhammadiyah Bandung Hentikan Layanan Pasien BPJS Akibat Fraud

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung (RSMB) menghentikan sementara layanan terhadap pasien adan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehata sejak 1 Agustsu 2024. Penghentian layanan BPJS Kesehatan tersebut karena RSMB ketahuan melakukan fraud atau kecurangan.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. Alhasil, kata dia, BPJS menyetop kerja samanya dengan RS Muhammadyah Bandung.

"Diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang," kata Pahala kepada wartawan, Jumat 9 Agustus 2024.

Meski demikian, Pahala tidak merinci besaran kecurangan tersebut. Namun, sambungnya, dana itu sudah dikembalikan.

"Iya sudah dikembalikan dananya," kata Pahala.

Sebelumnya, KPK yang tergabung dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) mengungkap temuan fraud senilai Rp35 miliar dari klaim JKN pada tiga rumah sakit yang menjadi piloting di tiga provinsi di Indonesia.

“Ada dua layanan yang kita lihat sampai detail yaitu fisioterapi dan katarak. Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim fisioterapi sebanyak 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.072 kasus di buku catatan medis. Jadi 3.269 kasus diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis. Nilainya mencapai Rp501,27 juta,” ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu 24 Juli 2024

Selain itu, dalam layanan katarak, Tim PK-JKN juga menemukan adanya fraud dengan modus manipulasi diagsosis yakni rumah sakit mencatatkan operasi katarak fiktif.

Pahala memberikan contoh, dari sampel 39 pasien katarak, hanya 14 pasien yang membutuhkan operasi. Namun, rumah sakit mengeklaim seluruh pasien tersebut pada BPJS Kesehatan.

Kemudian, ada juga beberapa rumah sakit membuat dokumen fiktif meskipun pasien dan catatan medisnya tidak ada.

Dalam temuan ini, tim menyoroti setidaknya dua modus fraud di lingkup fasilitas kesehatan, yaitu phantom billing dan manipulation diagnose.

“Fraud-nya macam-macam, tapi kita ambil cuma dua, phantom billing dan manipulation diagnose. Bedanya, phantom billing, orangnya tidak ada, terapinya tidak ada, catatannya ada. Manipulation diagnose, orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ini Tim PK-JKN tengah fokus melakukan penanganan fraud pada modus yang paling riskan yakni phantom billing.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com