fin.co.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 19 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat tersangka mendatangi rumah Saksi Korban Husnul Pahmi dengan maksud untuk meminjam sepeda motor milik saksi Husnul Pahmi.
Sesampainya di depan rumah, tersangka melihat ada empat unit sepeda motor yang sedang di parkir di halaman rumah tersebut salah satunya saat itu kunci kontaknya masih tercantol di sepeda motor sehingga tersangka mengurungkan niatnya untuk meminjam sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, Tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus secara diam-diam mengambil sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan cara mendorong dan membawanya keluar dari halaman rumah saksi HUSNUL PAHMI dan sesampainya tersangka di samping rumah saksi HUSNUL PAHMI, tersangka lalu menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggunakan kunci kontaknya setelah itu tersangka membawanya pergi ke rumah mertua tersangka bertempat di Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur untuk disembunyikan dan rencananya sepeda motor tersebut akan digunakan sehari-hari.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto bersama Kasi Pidum Syahrur Rahman serta Jaksa Fasilitator Widyawati dan Edy Setiawan menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 8 Agustus 2024.
Jampiodum Kejagung Asep Nana Mulyana menyampaikan, Jaksa tidak hanya melakukan penegakan hukum yang sangar dengan hukuman penjara, tetapi juga mengharmoniskan hubungan atau kondisi antara pelaku dan korban seperti semula.
Baca Juga
Selain itu, Jampidum juga menyetujui 18 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1. Tersangka Uspa Bayu bin Lagari dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka Jhoni Setiawan alias Unya anak dari Juliadi dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
3. Tersangka Abdull Kadir bin Damiri (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo Pasal 84 KUHP.
4. Tersangka Suwardi Hamzah alias Adi dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.