fin.co.id - Pelaku usaha warung menyebut, larangan penjualan rokok dilarang dijual dengan cara mengecer atau perbatang sangat merugikan banyak pihak.
Salah satu pemilik warung di Bekasi Selatan, Abil (27) mengatakan, dirinya sangat setuju karena dapat merugikan para pengusaha warung kecil.
"Buat saya enggak setuju, masalah tentang rokok eceran itu. Kita enggak mentingin dari penghasilan, banyak warung madura juga memikirkan orang yang memiliki uang pas (untuk membeli rokok)," kata Abil kepada wartawan, Rabu 7 Agustus 2024.
Menurutnya, adanya larangan jual rokok mengecer atau perbatang tentunya sangat memberatkan masyarakat yang sedang memiliki uang pas pasan.
Baca Juga
- Aliansi Masyarakat Tigaraksa Turun ke Jalan Hadang Truk Tanah Pelanggar Jam Operasional
- Waspada Maling M-Banking! Berikut Tips Melindungi Data Pribadi Versi Diskominfo Tangerang
Selain itu terdapat beberapa rokok yang dijual dengan harga murah dan bisa menjadi salah satu pilihan masyarakat, namun kurang dimintai.
"Kasian yang punya uang pas cuma ingin beli satu dua batang rokok. emang ada rokok murah tetapi jarang diminati warga, mungkin rasanya enggak cocok," jelasnya.
Secara terpisah pemilik warung di Bekasi Selatan, Imas (28), mempunyai penolakan yang sama terkait penjualan rokok dilarang dengan cara mengecer atau perbatang.
"Kurang setuju, kasian juga yang enggak mampu beli sebungkus, kalau misalkan rokok murah lebih banyak, kayak filter ya, enakan itu," ungkap Imas.
Umumnya para pembeli rokok eceran didominasi oleh pengendara gojek, serta kuli bangunan, atau masyarakat yang memang sedang melintas.
Baca Juga
- Marak Pelanggaran Perbup 12, Deden Umardani: Pemkab Tangerang Pertontonkan Kesalahan!
- Seorang Wanita di Bekasi Jadi Korban Begal Payudara, Terduga Pelaku Berjaket Ojol
"Yang lewat berhenti beli, ada yang ngecer ada yang bungkus, yang ngecer biasanya dekat-dekat sini, kayak tukang parkir, pengamen, driver ojek," jelasnya.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran.
Selain itu, para pedagang rokok juga tidak diperbolehkan untuk melakukan penjualan di kawasan sekolah atau ramai anak-anak bermain.
Adanya peraturan pusat, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menjalani peraturan yang sama terkait larangan penjualan rokok eceran.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq