News . 06/08/2024, 10:49 WIB
fin.co.id - Bareskrim Polri membuka peluang akan menjerat Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani atas penyebaran hoaks.
Hal itu dilakukan karena Benny tak memiliki bukti terkait sosok inisial T.
“Konsekuensi hukum nanti kita lihat, kita lihat nanti analisis kembali apakah keterangan-keterangan itu bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita (hoaks) dan lain sebagainya, ini tentu saja akan kita dalami,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Selasa, 6 Agustus 2024.
Djuhandani mengatakan meski telah diperiksa selama 2 kali, Benny tak menjelaskan sosok inisial T tersebut.
Bahkan, kata Djuhandani, Benny tak memiliki bukti sosok inisial T tersebut.
"Tidak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan,” kata jenderal bintang satu itu.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini menyampaikan Benny meralat pernyataannya terkait sosok inisial T.
Sebelumnya, Kepala BP2MI ini menyatakan mendapatkan informasi ihwal inisial T dari pekerja migran di Kamboja.
Namun sekarang, dia mengaku memperoleh hal tersebut dari Kepala UPT BP2MI Serang, Joko Purwanto.
"Sekarang diralat bahwa info itu didapat dari saudara Joko Purwanto yang kebetulan yang bersangkutan adalah Ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal," ungkapnya. (DSW/ANI)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com