fin.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditujukan kepada remaja yang sudah menikah.
Sedangkan penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal inilah yang menjadi pemicu kehebohan lantaran dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Pasal 103 tidak dapat dipisahkan dari ayat 1-5. Menurutnya, hal itu saling berkesinambungan.
"Pasal 103 ini ini tidak terpisahkan dari ayat 1-5 dan merupakan suatu program yang komprehensif," kata Nadia kepada Disway Group, Selasa 6 Agustus 2024.
Adapun pendekatan program berdasarkan siklus kehidupan karena kesehatan reproduksi tiap siklus memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Selain itu, pihaknya mengklarifikasi bahwa pemberian alat kontrasepsi ini tidak diberikan secara bebas kepada semua remaja.
"Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah," katanya.
Dia juga merujuk kembali ke Pasal 109 yang menyatakan bahwa penyediaan layanan kontrapsepsi ditujukan kepada pasangan usia subur. Sehingga, ia menegaskan, aturan ini bukan untuk memfasilitasi anak remaja untuk melakukan seks bebas.
Baca Juga
"Jadi tidak ada itu seks bebas," katanya.
Menurutnya, mendidik anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya orangtua, kata dia tapi juga pihak sekolah dan lingkungan sekitar.
"Mendidik anak menjadi tanggung jawab bersama sekolah dan orang tua untuk memberikan edukasi pada anak agar tidak melakukan perilaku seks beresiko," tuturnya.
Bahkan, lanjut Nadia, pendidikan kesehatan reproduksi remaja mengajarkan untuk bisa menolak hubungan seksual. Hal ini juga tertusng pada ayat (3) pasal tersebut.
Pada ayat berikutnya juga menjelaskan bahwa setiap usia subur berhak memperoleh informasi tentang memperoleh informasi tentang pelayanan kontrasepsi, akses ke pelayanan kontrasepsi, dan memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan.
Selain itu, pemilihan metode kontrasepsi bagi pasangan usia subur juga mempertimbangkan usia, jumlah persalinan, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama.
"(Aturan) ini ditujukan pemberian kontraspesi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan smpai siap secara fisik dan psikis," tandasnya.
Menurutnya, beleid ini dibuat mengingat masih banyak perkawianan anak/usia remaja yang dihadapi.