fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa seniornya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum diketahui pasti alasan Korps Adhyaksa menarik 10 jaksa dari lembaga antirasuah itu.
"Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Senin 5 Agustus 2024.
Harli menegaskan penarikan 10 jaksa itu tak berkaitan dengan penanganan perkara. Ia menjelaskan 10 jaksa yang ditarik itu telah bertugas selama 10-12 tahun di KPK.
"Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," ujar Harli.
Baca Juga
- Begini Respons Dewas KPK Soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri
- Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, IM57+ Institute: Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara. Itu tegas," sambungnya.
Setelah penarikan, jaksa pengganti bakal ditugaskan pula ke KPK untuk mengisi kekosongan. Maka itu, tak ada hubungan kembalinya para jaksa senior dengan perkara tertentu yang mungkin tengah ditangani KPK.
"Ya, mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya. Ada yang diminta kembali, kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," ucapnya.
(Ani)
Baca Juga
- KPK Persilakan Kaesang dan Bobby Klarifikasi Soal Jet Pribadi Lewat Website
- Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma Adukan Senior Kasus Dugaan Perundungan di PPDS Undip ke Polisi
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq