fin.co.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas PT Antam memasuki babak baru.
Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh orang saksi.
Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan tujuh saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Harli melanjutkan, saksi pertama yang diperiksa berinisial DT selaku Direktur PT Jardin Traco Utama periode 2010 s.d. 2014.
Kemudian, Kejagung juga memeriksa SJ selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk dan JP selaku Pensiunan Marketing UBPP LM PT Antam Tbk.
"Kemudian tiga saksi lainnya adakah HKT, LE, SL, selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk," terang Harli, Senin 5 Agustus 2024.
Saksi terakhir adalah RA selaku Mantan Direktur PT Antam Resourcindo.
Baca Juga
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama tersangka HN cs.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.