fin.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp 90 miliar untuk proses ganti rugi 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Anggaran ini disiapkan untuk mengganti kerugian yang dialami pemilik lahan yang terkena dampak proyek.
Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa anggaran tersebut sudah tersedia dan siap digunakan. "Kami sudah menyiapkan uang sebesar Rp 90 miliar untuk ganti rugi," ujar Basuki di kantor Kementerian PUPR, Jumat, 2 Agustus 2024.
Proses ganti rugi saat ini sedang berlangsung. Tim terpadu yang terdiri dari OIKN, PUPR, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih memproses data dan menentukan jumlah penerima ganti rugi. Basuki menambahkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) 75/2024 memberi opsi baru kepada masyarakat, yaitu menerima uang ganti rugi atau memilih direlokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
Basuki juga mengungkapkan bahwa izin telah diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membayar biaya ganti rugi tersebut, meskipun awalnya dianggarkan untuk OIKN. "Kami sudah mendapatkan izin dari Bu Menkeu untuk membayar Rp 90 miliar. Anggaran OIKN terbatas, jadi PUPR akan membantu," jelasnya.
Meski demikian, Basuki belum memastikan apakah Rp 90 miliar ini mencakup keseluruhan biaya ganti rugi atau hanya untuk tahap pertama. Anggaran tersebut dialokasikan untuk tiga lokasi spesifik: Tol 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Bendungan Sepaku-Semoi. "Anggaran ini digunakan untuk ganti rugi di tol 6A, 6B, dan kawasan banjir Sepaku," tambah Basuki.
Pemerintah berharap proses ganti rugi dapat diselesaikan secepatnya dengan mengutamakan musyawarah dan penyelesaian yang adil bagi warga terdampak. (*)