News . 02/08/2024, 07:00 WIB

Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi, Meita Irianti Ogah Minta Maaf

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

 "Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal," katanya.

Meita Irianty dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak terkait kasus penganiayaan tersebut. Atas perbuatan kejinya itu, ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis 1 Agustus. 

Arya mengatakan, sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, tersangka terancam maksimal 5 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Namun apabila mengalami luka ringan, tersangka terancam 3 tahun 6 bulan.

"Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, 'kok ancaman hukumnya cuma sekian?'. Karena, memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," ucapnya. (*) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com