fin.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberondong sejumlah pertanyaan kepada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono terkait kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang," kata Tessa, Kamis 1 Agustus 2024.
Hal serupa ditanyakan penyidik kepada Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi bersama istrinya Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Baca Juga
- 2 Juta Orang Akan Lewat Terminal Penumpang Pelindo Saat Nataru 2024/2025
- KPK Periksa 9 Saksi Kasus Bandung Smart City, Eks Ketua DPRD Dicecar
Namun, Mbak Ita tidak hadir lantaran ada agenda dinas, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024.
“Kemarin sudah menyampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Lebih lanjut, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada Kamis 1 Agustus 2024.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.
Baca Juga
- Dalami Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Periksa 2 Saksi dari PricewaterhouseCoopers
- Penerapan PPN 12 Persen Sesuai UU, Prabowo: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas di Kota Semarang, dokumen APBD 2023 dan 2024.
Kemudian, dokumen berisi catatan tangan, dan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya.
KPK juga telah menetapkan empat tersangka. Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.
Dalam hal ini, KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway Group empat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq