Polisi Ungkap Kondisi Balita yang Dianiaya di Jakarta Utara, Orang Tua Akan Diperiksa

fin.co.id - 31/07/2024, 19:35 WIB

Polisi Ungkap Kondisi Balita yang Dianiaya di Jakarta Utara, Orang Tua Akan Diperiksa

Barang bukti yang ditampilkan Polres Metro Jakarta Utara dalam konferensi pers (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan suami istri berinisial ADT (23) dan TAS (21), usai melakukan penganiayaan balita berinisial RC (4) dan adiknya MFW (1).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku tidak segan melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda-benda tertentu.

"Nah ini contoh, ini yang digunakan punya tersangka (menunjukkan gesper, palu, penggaris besi), palu digunakan untuk memukul di bagian kaki, kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir," kata Gidion Arif kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.

Kondisi RC dan adiknya MFW kini terluka parah dan salah satunya kritis, sehingga masih harus mendapat perawatan di RS Polri Kramatjati Jakarta Timur.

"Ada luka pada bagian paha, di bagian kepala, tapi itu perlu observasi lebih jauh. Nanti kami sampaikan perkembangannya. Sekarang, kita doakan untuk kedua anak ini segera sembuh dan pulih, diberikan kesehatan," jelasnya.

Terkait motifnya sakit hati dan ekonomi jadi salah satu penyebab penganiayaan, Gidion Arif mengaku masih perlu menyelidiki hal tersebut.

"Iya salah satu, karena merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang. Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orang tua kandung korban, apakah benar seperti itu," ungkap Gidion Arif.

Polisi juga akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna mendalami hasil pemeriksaan benturan di tembok yang dilakukan pelaku kepada korban.

"Untuk itu harus kita lakukan olah tkp. Karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi," ucapnya.

Polres Metro Jakarta Utara juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban, yang menitipkan 2 balitanya ke sepupu hingga dianiaya.

"Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan Luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," terangnya.

Atas penganiayaan yang dilakukan ADT dan TAS di Jakarta Utara, keduanya dikenakan UU Perlindungan Anak dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Suami istri tersebut juga akan dikenakan pasal berlapis, yaitu mengenai UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tuahta Aldo
Penulis